TENTANG
SISTEM MANAJEMEN K3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber,
yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and
Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007
ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang
digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko
K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan
yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang
sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001
dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Untuk menekankan tentang pentingnya SMK3 maka
pemerintah mengeluarkan PP No 50 th 2012. Sesuai dengan peraturan pemerintah no
50 tahun 2012 dijelaskan beberapa tujuan penerapan SMK3 diantaranya:
meningkatkan efektifitas perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan
terintegrasi
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh,
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman,
dan efisien untuk mendorong produktivitas
MANFAAT
MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN K3
Secara umum manfaat penerapan SMK3 di
perusahaan dibagi kepada 4 point penting yaitu
1.
Melindungi pekerja
Tujuan utama penerapan SMK3 adalah melindungi
pekerja dari segala macam bahaya kerja dan juga yang bisa menganggu kesehatan
saat kerja. Dengan melindungi pekerja dengan SMK3 maka perusahaan otomatis akan
untung karena meningkatkan produktivitas pekerja
2. Mematuhi
peraturan pemerintah
Dengan menerapkan SMK3 maka perusahaan telah
mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Perusahaan yang tidak melaksanakan
SMK3 akan diberikan sangsi oleh pemerintah karena dianggap lalai dalam
melindungi pekerja.
3.
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Dengan menerapkan SMK3 secara otomatis akan
membuat kepercayaan konsumen. Ketika perusahaan sudah menerapkan SMK3 dalam
memproduksi suatu produk, konsumen bisa meyakini prosedur telah bagus dan
produksi bisa kontinu. Dengan menerapkan SMK3 akan dapat menjamin proses yang
aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas dan mengurangi
produk cacat.
4. Membuat
system manajemen efektif
Penerapan SMK3 tidak jauh beda dengan ISO
dimana semua tindakan terdokumentasi dengan baik, dengan adanya dokumen yang
lengkap memudahkan melakukan tindakan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak
sesuai.
Untuk
informasi lebih lengkap menegenai system manajemen SMK3( Sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja) silahkan hubungi :
Telp. (021)
27517741
HP . 0812
8799 2073